Dimutilasi Jadi 62 Potong, Ini Motif Pelaku Bunuh Ayu Indraswari
- VIVA Grup
VIVA Bandung – Seorang perempuan bernama Ayu Indraswari (34) di Sleman Yogyakarta menjadi korban pembunuhan dan dimutilasi menjadi 62 potong oleh pelaku bernama Heru Prastiyo (24), warga Temanggung, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pihaknya telah menangkap Heru selaku pelaku tunggal dalam pembunuhan tersebut.
Menurut Nuredy peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu 18 Maret 2023 di wisma Jalan Kaliurang, Sleman Yogyakarta.
Dijelaskan, pelaku dan korban sudah saling kenal sekitar 5 bulan yang lalu melalui media sosial Facebook. Bahkan, keduanya sudah sering bertemu dan berhubungan intim layaknya suami istri.
"Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal, dimulai dari perkenalan lewat Facebook bulan November 2022. Beberapa kali bertemu dan berhubungan (badan)," kata Nuredy saat konferensi pers di Markas Polda DIY, Rabu (22/03/2023).
Nuredy juga mengungkap motif pelaku membunuh korban karena ingin menguasai harta korban untuk membayar hutang senilai Rp8 juta.
"Alasan utama pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," ungkap Nuredy.
Awalnya, pelaku mengajak korban kencan seperti sebelumnya sebagai kedok untuk mendapatkan uang secara cepat dan membunuhnya. Sedangkan alasan pelalu melakukan mutilasi tak lain untuk menyembunyikan jejak pembunuhannya.
Kemudian, saat polisi menemukan jasad korban di kamar mandi wisma, tubuhnya sudah dimutilasi menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil-kecil.
"Niat tersangka awalnya membuang bagian tubuh korban yang sudah dipotong-potong itu ke septic tank atau toilet, dan tulang-tulangnya akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan," jelas Nuredy.
Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.
"Di tengah proses mutilasi itu tersangka sempat makan dan minum di warung sekitar wisma itu, di warung itulah tersangka berubah pikiran untuk menghentikan proses mutilasi, lalu kembali ke wisma mengambil barang pribadinya dan melarikan diri," ujarnya.
Nuredy menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku belum sempat berhubungan badan dengan korban saat terjadinya pembunuhan itu.
"Pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," kata Nuredy.
Setelah membunuh korban, pelaku langsung mengambil sepeda motor matic Honda Scoopy dan handphone korban serta uang tunai korban Rp 300 ribu.
"Kalau motor korban belum sempat terjual, yang sempat terjual satu buah jenis handphone seharga Rp 600 ribu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Namun sebelumnya, kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis.