Polisi Ungkap Motif Mutilasi Sleman; Efek Terlilit Pinjaman Online

korban-mutilasi-sleman-ayu-indraswari-dan-kekasihnya
Sumber :
  • VIVA Grup

Bandung – Kasus pembunuhan dan mutilasi di Kaliurang, Kabupaten Sleman terus didalami oleh pihak kepolisian. Hingga ini polisi telah mengungkap sejumlah fakta melalui pemeriksaan terhadap pelaku.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Diduga Sudah Direncanakan

Dikutip dari VIVA pada Jum'at, 24 Maret 2023, dikabarkan bahwa Kepala Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan sejumlah fakta terkait kasus yang menggegerkan warga Kaliurang tersebut.

Menurut Nuredy, motif dari Heru Prastio melakukan pembunuhan yang disertai mutilasi di Kabupaten Sleman tersebut adalah ingin menguasai harta korban Ayu Indraswari.

Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Diperkosa Bergilir hingga Pelaku Ikut Yasinan

"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta benda milik korban," terang Nuredy.

Nuredy menambahkan, bahwa pelaku atau tersangka Heru Prastio melakukan hal tersebut juga karena sedang terlilit Pinjaman Online dengan total hutang sebesar Rp.8 juta.

Usai Jalani Sumpah Pocong, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Ngaku Merasakan Hal Ini

"Tersangka ini terlilit utang pinjol (pinjaman online) dari tiga aplikasi dengan total pinjaman Rp8 juta," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Nuredy mengungkapkan bahwa tersangka yang masih berusia 24 tahun merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah.

Perkenalan antara tersangka dan korban Ayu Indraswari pada awalnya melalui media sosial facebook.

"Pelaku dan korban ini saling mengenal. Perkenalan lewat Facebook sekitar bulan November 2022 lalu. Mereka sudah beberapa kali bertemu dan berhubungan," ujar Nuredy di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.

korban-mutilasi-sleman-ayu-indraswari

Photo :
  • VIVA Grup

Meski sudah beberapa kali bertemu dan berhubungan, lanjut Nuredy, pelaku dan korban mulitasi Sleman tersebut bukan pasangan suami istri.

"Yang bersangkutan (pelaku) dan korban bukan terikat hubungan suami istri. Korban dan pelaku juga tidak pernah terikat dalam status pernikahan," terang Nuredy.