Kebut Pemeriksaan Harta Tak Wajar Rafael Alun, KPK Cari Apa?
- viva.co.id
VIVA Bandung - Eks Pejabat Kantor Ditjen Pajak Jakarta Selatan 11, Rafael Alun baru saja selesai menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Proses tersebut berlangsung cuku lama sekitar 12 jam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan lakukan percepatan dalam proses pemeriksaan terkait harta kekayaan tak wajar milik Rafael Alun.
Hal itu dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana pada harta kekayaan Rafael Alun yang bisa diprose secara hukum.
"Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali Fikri, Jumat Malam.
Namun, Ali belum dapat merinci terkait proses penyelidikan, dan tidak bisa disampaikan saat ini.
"Mengenai materi permintaan keterangan kegiatan penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata dia.
Kata Ali KPK akan terus komitmen menyelesaikan proses penyelidikan, dia meminta publik untuk bersabar karena pada proses penyelidikan dibutuhkan waktu.
"Yang pasti KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini. Kami masih butuh waktu untuk hal tersebut," ucapnya.