Breaking News! Mario Dandy Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Beredar kabar mengejutkan tentang Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiyaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora

Prabowo-Gibran Resmi Terpilih Sebagai Presiden 2024, Habib Bahar: Harus Terima

Mario Dandy dikabarkan divonis hukuman mati dan nyaris tewas karena mau coba bunuh diri. Kabar itu disiarkan oleh YouTube KABAR NEWS belum lama ini.

Sebuah kanal mengabarkan berita mengejutkan soal Mario Dandy Satriyo (20). Tersangka penganiayaan David Ozora (17) itu dikabarkan nyaris tewas dalam upaya percobaan bunuh dirinya.

Cara Menggunakan Fitur META AI di WhatsApp, Sekali Sentuh Saja

Video yang berdurasi 8 menit 5 detik itu berjudul 'Gempar Malam Ini || Mario Dandy Nekat Bunuh Diri Usai Diresmikan Tersangka'.

Kemudian dalam foto sampulnya terlihat foto Presiden Joko Widodo yang mengawasi pemindahan seorang pasien laki-laki menuju sebuah ambulans. 

Fitur META AI di WhatsApp, Nggak Ribet Untuk Chatingan

Gambar kabar Mario Dandy nyaris tewas coba bunuh diri

Photo :
  • YouTube/KABAR NEWS

Adapun narasi yang tertulis di foto sampul adalah 'Breaking News. Mario Nyaris Tewas. Nekat Bunuh Diri Usai Diresmikan Vonis Mati'.

Namun setelah ditelusuri oleh tim VIVA Bandung, ternyata ketidakselarasan antara judul, foto sampul dan isi video. Tidak ditemukan sama sekali informasi yang menyebutkan Marion Dandy nyaris tewas akibat mencoba membunuh diri setelah divonis hukuman mati.

Faktanya, video tersebut malah menarasikan salah satu artikel yang membahas soal Dandy yang terancam pasal berlapis, termasuk dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video penganiayaan David Ozora.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar dan termasuk berita hoaks.

Fakta yang sebenarnya lagi, saat ini Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun hukumannya bisa bertambah menjadi 16 tahun penjara apabila dikenai pasal berlapis UU ITE.

Di sisi lain, Dandy belum menjalani proses persidangan terkait kasus penganiayaan anak Jonathan Latumahina tersebut. Sehingga belum ada vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Dandy.