Hasil Pemeriksaan Psikologis Pelaku Mutilasi Sleman Akan Jadi Bahan Pertimbangan Hakim

Korban Mutilasi di Sleman Ayu Indraswari dan pelaku Heru Prastiyo
Sumber :
  • VIVA Grup

VIVA Bandung – Tersangka kasus mutilasi 65 potongan tubuh wanita di Sleman, Heru Prastiyo (23) menjalani pemeriksaan psikologis di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Selasa (28/3/2023).

Gaya Santai Mahasiswi Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas Jadi Sorotan, Ternyata Positif Narkoba

Pemeriksaan psikologi ini dilakukan untuk mengetahui terkait kejiwaan pelaku.

"Pertama-tama kami sampaikan bahwasanya pada pagi ini untuk tersangka sedang kita lakukan pemeriksaan psikologi oleh ahlinya," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra ditemui wartawan di kantornya, Selasa (28/3/2023).

TERUNGKAP! Status Tiko Aryawardhana Usai Diperiksa Terkait Penggelapan Rp6,9 Miliar

Korban Mutilasi di Sleman Ayu Indraswari dan pelaku Heru Prastiyo

Photo :
  • VIVA Grup

Dijelaskan Nuredy, pemeriksaan psikologi dilakukan sejak pukul 09.00 WIB di ruang Ditreskrimum. Proses pemeriksaan psikologis direncanakan akan memakan waktu hingga beberapa jam.

Waspada Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja! Simak 3 Tips Jitu Ini

"Dimulai pukul 09.00 pagi ini dan akan memakan waktu diperkirakan 5-6 jam atau menyesuaikan kebutuhan dari tim ahli untuk menganalisa atau meneliti terkait psikologi tersangka," ungkapnya. 

Menurut Nuredy, pemeriksaan psikologis ini penting dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Apalagi tersangka terbilang sadis dalam melakukan aksi mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari (35). Hasil dari pemeriksaan psikologis ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

Halaman Selanjutnya
img_title