Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasannya
VIVA Bandung – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/03/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap alasan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
“Salah satu pertimbangan jaksa yaitu terdakwa pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya,” kata Ketut dikutip dari VIVA, Jum'at (31/03/2023).
Lebih lanjut, Ketut mengungakapkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat terdakwa terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum pada Kamis, 13 April 2023.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diyakini jaksa bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.