Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Malah Tersenyum

Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • Istimewa

"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ucapnya.

5 Fakta Xpander Tabrak Showroom Mewah: Sopir Mabuk, Porsche 911 GT3 Ringsek

Lebih lanjut, JPU juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya. Terdakwa Teddy diyakini telah menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba dan juga mencoreng kepercayaan publik terhadap kepolisian.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ungkap JPU.

JAN Apresiasi Satgas P3GN Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Dalam proses persidangan JPU mengatakan Teddy juga banyak tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Irish Bella Terima Jika Ammar Zoni Hanya Mampu Beri Nafkah Rp500 Ribu Usai Cerai, Ini Alasannya

Dalam hal ini, JPU menegaskan tidak ada unsur apapun yang dapat meringankan tuntutan Teddy Minahasa.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title