Ekspresi Irjen Teddy Minahasa Putra Setelah Hakim Putuskan Pidana Mati

Irjen Teddy Minahasa Putra
Sumber :

VIVA Bandung – Reaksi Teddy Minahasa Putra usai dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus narkoba.   

30 Persen Kasus Bayi Tabung Disebabkan Penyakit Menular Seksual

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy Minahasa Putra terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba. 

Irjen Teddy Minahasa Putra

Photo :
  • -
Siapa Sosok Hasto Kristiyanto yang Kini Jadi Tersangka KPK

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023). 

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Hukum Meniup Terompet Bagi Umat Islam yang Merayakan Tahun Baru

Irjen Teddy Minahasa Putra

Photo :
  • -

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title