Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal
Selasa, 5 April 2022 - 12:32 WIB
Sumber :
- Humas PT KAI Daop 4 Semarang
Bandung – Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Kereta Api (KA) sebagai angkutan mudik Lebaran 1443 H, simak berikut syarat terbaru naik KA jarak jauh maupun lokal.
PT KAI Daop 2 Bandung kembali melakukan perubahan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022, terhitung mulai keberangkatan 5 April 2022.
Secara lengkap, berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Halaman Selanjutnya
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.