Tak Berizin, Bupati Purwakarta Segel Tempat Ibadah Jemaah GKPS
Minggu, 2 April 2023 - 21:12 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sopian mengatakan jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di masyarakat.
Meski demikian, kata dia, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya.
"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.