Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Rumah Ibadah GKPS di Cigelam
- Instagram @anneratna82
VIVA Bandung – Pemerintah Kabupaten Purwakart melakukan penyegelan sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
Penutupan tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilakukan oleh Pemkab Purwakarta, Minggu (2/4), dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.
Menurut Anne Ratna Mustika, rumah ibadah tersebut setelah dilakukan pengecekan, tidak memiliki izin baik untuk kegiatan peribadatan.
"Mengacu pada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tahun 2022 tentang bangunan dan gedung," terang Anne.
Bupati Purwakarta juga mengatakan, sekiranya pemilik gedung tersebut harus segera mengurus perizinannya.
"Ada dua hal (terkait urus izin) yang pertama dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi," papar Anne.
Setelah gedung terbentuk, lanjut Anne, maka boleh mengajukan aktivitas yang lainnya.
"Seperti olahraga atau pun yang lainnya termasuk peribadatan," bebernya.
Anne juga menyebut, aturan khusus yang mengatur hal itu tertuang dalam peraturan bersama menteri Agama dan dalam negeri.
"Sementara, sebelum keluarnya perizinan saya harapkan pemilik gedung ini untuk mengurus perizinan terlebih dahulu," demikian Anne Ratna Mustika.