Gereja di Purwakarta Disegel Karena Tak Berizin, Netizen: Nasib Minoritas
- Istimewa
Seperti dalam unggahan akun Twitter @SammiSoh yang menampilkan video saat Bupati Anne melakukan penyegelan bangunan tersebut.
Unggahan itu pun mendapatkan beragam reaksi dari para netizen. Ada juga yang menyebut apa yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta telah menyalahi UUD 1945.
"Padahal aturan tertinggi adalah PASAL 29 UUD 1945 tentang KEMERDEKAAN UMAT BERAGAMA UNTUK MENJALANKAN KEYAKINANNYA DAN NEGARA MENJAMIN HAL TERSEBUT. Indonesia bukan negara agama. @jokowi @DivHumas_Polri @ListyoSigitP @Puspen_TNI @tni_ad @PolhukamRI @BNPTRI @MUIPusat," ungkap netizen.
Ada juga yang mempertanyakan mengapa kaum minoritas saja yang perlu mendapatkan izin untuk membangun rumah peribadahan.
"Apakah masjid mushola di sana semua sudah ber ijin?," tanya netizen.
"Minoritas setara kewajiban dowang, byr pajak hak bebasnya nya hnya 50%, slmat hr minggu yg damai.." kata netizen lain.
"ribetnya minoritas pakai ijin ini itu, drpada sebelah, tinggal ngebangun, dan pasang kotak sumbangan ..." pungkas netizen.