Anne Ratna Mustika Segel Gereja di Bulan Puasa, Persempit Ruang Ibadah Minoritas?
- unggahan Instagram @anneratna82
VIVA Bandung – Penyegelan rumah ibadah di Kabupaten Purwakarta menuai banyak reaksi beragam di media sosial.
Hal tersebut lantaran menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang telah melakukan penyegelan sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
Penyegelan rumah ibadah di Purwakarta itu sontak menjadi perbincangan warganet.
Seperti yang diungkapkan akun Twitter @ch_Chotimah2, menurutnya seharusnya pemerintah membiarkan jemaah tersebut beribadah sembari mengurusi izin.
"Penutupan bersifat sementara sampe proses perizinan dipenuhi. Ini salah, yg benar seharusnya, biarkan mereka beribadah, sbg pemimpin kamu bantu semua proses perizinan terpenuhi," ungkapnya dikutip VIVA Bandung pada Minggu 2 Maret 2023.
Selain itu, @Miduk17 mengomentari sikap Anne Ratna Mustika yang dianggap berat sebelah hanya karena popularitas politik.
"Silahkan SEGEL semua GEREJA yang tidak memiliki IZIN yang SAH sesuai SKB 2 Menteri. Tapi, jangan hanya berani menyegel Gereja saja. Tindak TEGAS SEMUA rumah Ibadah yg tidak punya izin. Jangan jadi BUDAK ormas hanya demi POPULARITAS politik," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Penutupan tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta dilakukan oleh Pemkab Purwakarta, Minggu (2/4), dengan alasan tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.
Menurut Anne Ratna Mustika, rumah ibadah tersebut setelah dilakukan pengecekan, tidak memiliki izin baik untuk kegiatan peribadatan.
"Mengacu pada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tahun 2022 tentang bangunan dan gedung," terang Anne.
Bupati Purwakarta juga mengatakan, sekiranya pemilik gedung tersebut harus segera mengurus perizinannya.
" Ada dua hal (terkait urus izin) yang pertama dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi," papar Anne.
Setelah gedung terbentuk, lanjut Anne, maka boleh mengajukan aktivitas yang lainnya.
"Seperti olahraga atau pun yang lainnya termasuk peribadatan," bebernya.
Anne juga menyebut, aturan khusus yang mengatur hal itu tertuang dalam peraturan bersama menteri Agama dan dalam negeri.
"Sementara, sebelum keluarnya perizinan saya harapkan pemilik gedung ini untuk mengurus perizinan terlebih dahulu," demikian Anne Ratna Mustika.