KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Besok
- viva.co.id
VIVA Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, pada Senin, 3 April 2023.
Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.
KPK telah mengerim surat resmi panggilan kepada tersangkan Rafael Alun agar hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 April 2023," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Minggu, 2 April 2023.
Ali menjelaskan, surat pemanggilan sudah dikirim pihaknya beberapa hari lalu. Rafael Alun diharapkan koperatif memenuhi panggilan.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," kata Ali.
Sebelumnya, Rafael telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2011-2023, saat menjabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Komitmen KPK dalam menuntaskan kasus ini agar bisa terbuka dengan seterang-terangnya, pemeriksaan telah dilakukan terhadap beberapa saksi penting dalam dugaan kasus gratifikasi
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 Maret 2023.