Bupati Anne Sebut Penyegelan Gereja di Purwakarta Atas Kesepakatan Jemaat hingga Kemenag
- Istimewa
VIVA Bandung – Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat yang disegel oleh Pemkab Purwakarta dilakukan atas kesepakatan bersama saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta dengan sejumlah pihak terkait.
Diantaranya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).
"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dilansir dari video yang beredar, Senin (3/4/2023).
Diketahui, bangunan itu sudah dua tahun digunakan untuk beribadah para jemaat GKPS Purwakarta.
Bukan tanpa alasan Anne menyegel gereja tersebut. Alasannya, kata Anne, karena bangunan tersebut tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah.
Anne menjelaskan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Menurut Anne, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.
Dia juga menyampaikan bahwa Pemkab Purwakarta bersama Kementerian Agama setempat akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap dapat beribadah dengan baik.