Kepala Kemenag Purwakarta: Jemaat GKPS Sudah Akui Rumah Ibadahnya Ilegal

Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan keputusan Pemkab Purwakarta yang menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat. 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Nyoblos di Purwakarta Bareng Anak, Target Menang 80 Persen

Alasan Pemkab Purwakarta menyegel GKPS karena bangunan tersebut tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah.

Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, mengatakan, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di gereja itu sudah mengakui bahwa bangunannya ilegal alias tidak mengantongi izin. Baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan. 

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Km 92 Diduga Akibat Truk Rem Blong

Sopian mengatakan, GKPS itu melanggar peraturan SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Maka dari itu, kata Sopian, untuk sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat. 

Namun meskipun demikian, lanjut Sopian, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadah. 

Kementerian Agama Buka 5 Formasi Unik untuk CPNS 2024

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya dikutip VIVA Bandung, Senin (3/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melakukan penyegelam terhadap Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang terletak di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title