Kepala Kemenag Purwakarta: Jemaat GKPS Sudah Akui Rumah Ibadahnya Ilegal

Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan keputusan Pemkab Purwakarta yang menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat. 

Resmi Tutup Pabrik di Purwakarta, Begini Sejarah Brand Sepatu BATA

Alasan Pemkab Purwakarta menyegel GKPS karena bangunan tersebut tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah.

Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, mengatakan, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di gereja itu sudah mengakui bahwa bangunannya ilegal alias tidak mengantongi izin. Baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan. 

Viral! Video Pabrik Sepatu Bata Tutup di Purwakarta, Begini Fakatanya

Sopian mengatakan, GKPS itu melanggar peraturan SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Maka dari itu, kata Sopian, untuk sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di antara masyarakat. 

Namun meskipun demikian, lanjut Sopian, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadah. 

Nikahi Polisi Bandung, Anak Camat di Purwakarta Kaget Diberi Mahar Emas Palsu

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya dikutip VIVA Bandung, Senin (3/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melakukan penyegelam terhadap Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang terletak di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title