PGI Nilai Bupati Anne Ratna Mustika Diskriminatif Setelah Segel Rumah Ibadah GKPS
- unggahan Instagram @anneratna82
VIVA Bandung – Baru-baru ini publik dihebohkan soal penyegelan sebuah rumah ibadah jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika berdasarkan hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat GKPS.
"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Sontak saja penyegelan gereja tersebut mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Seperti dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Henrek Lokra menilai, apa yang dilakukan Bupati Anne itu merupakan tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama.
"Tidak adanya IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja adalah alasan yang dibuat-buat oleh Bupati, mengingat beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah namun izin tersebut tidak juga diperoleh," tegasnya kepada wartawan pada Selasa, 4 April 2023.
Henrek Lokra menjelaskan, seharusnya Bupati Anne tidak menyegel tempat ibadah yang belum memiliki izin. Tapi, memberikan fasilitas negara sambil pihak gereja mengurus perizinan.