PGI Nilai Bupati Anne Ratna Mustika Diskriminatif Setelah Segel Rumah Ibadah GKPS

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • unggahan Instagram @anneratna82

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14.

Paus Fransiskus Tidak Pernah Nonton TV Selama 35 Tahun, Alasannya Bikin Menohok

Dengan demikian, jika Bupati Anne menyegel gereja dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM no 9 dan 8 tahun 2006 maka sangat tidak tepat karena keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Hal itu juga bisa disebut sebagai tindakan intoleransi.

Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

Heboh! Pastor Eastwood Ajak Jemaatnya ke Masjid dan Teladani Umat Muslim Soal Ini

"Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika," tegas Lokra.

Kemudian, PGI juga mendesak agar Bupati Anne mengeluarkan izin sementara dan segera mencari solusi bagi umat GKPS agar bisa melasanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman.

Masjid dan Gereja Terdalam di Dunia! Berada di 1.760 Meter Bawah Tanah, Ternyata Ada di Indonesia

"Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa," tutup Lokra.