PGI Nilai Bupati Anne Ratna Mustika Diskriminatif Setelah Segel Rumah Ibadah GKPS

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • unggahan Instagram @anneratna82

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14.

Habib Jafar dan Pendeta Marcel Bahas War Takjil, Bikin Onad Ngakak

Dengan demikian, jika Bupati Anne menyegel gereja dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM no 9 dan 8 tahun 2006 maka sangat tidak tepat karena keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Hal itu juga bisa disebut sebagai tindakan intoleransi.

Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

Profil Marcel Saerang, Pendeta Viral yang Ajak Jemaatnya War Takjil, Pernah Gabung Boyband

"Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika," tegas Lokra.

Kemudian, PGI juga mendesak agar Bupati Anne mengeluarkan izin sementara dan segera mencari solusi bagi umat GKPS agar bisa melasanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman.

Heboh! Detik-detik Pembubaran Kegiatan Ibadah di Tengarang, Begini Kata Kepolisian

"Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa," tutup Lokra.