Segera Cek Rekening! THR PNS 2023 Sudah Cair, Segini Besarannya
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan, buruan cek saldo rekening masing-masing. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2023 sudah cair mulai kemarin, Selasa (4/4/2023).
Dengan begitu, kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan THR PNS.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto pada Selasa (4/4/2023) kemarin.
"Insya Allah mulai hari ini sudah bisa diajukan pencairan untuk THR. Sepanjang dimintakan hari ini sampai dengan siang hari, akan cair di hari ini. Tetapi kalau diajukannya sudah sore, maka akan cair esok hari," kata Tri Budhianto pada wartawan.
Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS itu berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya ini dapat turut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, terutama dengan berbelanja menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Besaran THR PNS 2023