David Dituding Jadikan AG Objek Seks, Begini Respons JOnathan Latumahina

AG jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat david-ozora
Sumber :
  • VIVA Grup

VIVA Bandung – Anak AG diketahui dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023. AG dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa karena dinilai turut serta merencanakan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

Pil Pahit Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Sempat Ditolak Dua Polsek

"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasca dituntut 4 tahun kurungan penjara, beragam respons pun dikemukakan para pengguna media sosial. Salah satunya adalah pengguna akun Twitter @dawiguna.

Ketua Komisi III DPR RI Terkejut Mendengar Keganasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

Dalam tweetnya itu, akun tersebut dia menyebut bahwa ada dendam terhadap Agnes yang kemungkinan sudah dijadikan objek seks dan diduga mengalami pelecehan seksual oleh David.

"YANG TERLIHAT ADALAH DENDAM, dan memaksa AG harus dikenakan hukuman maksimal. Padahal dia PEREMPUAN yg MUDA dan nampaknya sudah jadi objek SEKS, termasuk dugaan pelecehan seks oleh David Terlibat, ya. Jadi pelaku utama? Tidak, Jadi mastermind? Tidak terbukti. Apa alasan maksimal?," tulis akun tersebut.

Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawan Ditangkap Polisi Saat Bangun Tidur

Opini netizen itu ditanggapi ayah David, Jonathan Latumahina dengan geram. Ia pun murka David dituduh menjadikan AG sebagai objek seks hingga disebut melakukan pelecehan.

"Objek seks kok sering kirim-kirim foto ke David dan ngomong kangen-kangen padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan," tulis Jonathan Latumahina.

Halaman Selanjutnya
img_title