Kuasa Hukum David Ozora Sarankan JPU Banding Atas Putusan Majelis Terhadap AG

Kuasa Hukum David minta JPU banding
Sumber :
  • viva.co.id

AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Alasan Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ternyata Gegara Perkara Ini

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan, pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,".

Produser dan Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari Diperiksa Polda Jabar, Ada Apa?

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub Jakarta, Mahfud MD: Tidak Percaya