Kabareskrim Polri Perintahkan Dirtipidum Tangkap Dito Mahendra

Kabareskrim Polri tak lapor harta kekayaan
Sumber :
  • tvOneNews.com

VIVA Bandung – Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, untuk melakukan penangkapan terhadap Dito Mahendra, pemilik senjata api yang diduga ilegal.

Mensos Tegaskan ASN, TNI dan Polri Tidak Berhak Dapatkan Bansos

Diketahui, Dito Mahendra telah dilakukan pemanggilan 2 kali oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, Dito Mahendra belum memenuhi panggilan penyidik tersebut.

Maka dari itu, Agus menyarankan tanya kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo.

Kabar Baik, Hanya Satu Hari Lagi Gaji PNS Naik 8 Persen! Inilah Rinciannya!

"Ke Pak Dirtipidum ya, kayanya sudah saya suruh tangkap," kata Agus di Gedung DPR pada Selasa, 11 April 2023.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada 9 senjata milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Badan Intelkam Polri tidak dilengkapi izin dokumen.

3 Profesi yang Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bansos Dari Pemerintah

"Hasil pendataan, didapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Djuhandani saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut dia, KPK melakukan penggeledahan di kantor milik Dito daerah Selong, Kebayoran Baru pada 13 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB. Ternyata, kata dia, KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api.

Halaman Selanjutnya
img_title