Keluarga Brigadir J Puas atas Putusan PT DKI Tolak Banding Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J
Sumber :
  • ANTARA/Tuyani

VIVA Bandung – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi telah menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun mengaku puas akan keputusan yang telah dibuat oleh PT DKI itu.

Isi Putusan MK Terbaru soal Persyatatan Pilkada, PDIP dan Anies Bisa Maju Lawan RK-Suswono

Artinya, kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dihukum sesuai dengan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri Candrawathi mendapat hukuman 20 tahun bui kasus Brigadir J.

Pengakuan puas dari pihak keluarga pun disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PT DKI Jakarta.

Sinopsis Slingshot: Pahlawan dalam Bayangan Trauma

"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga berharap agar hasil yang saat ini telah diputuskan itu tidak ada perubahan dari pihak penegak hukum lainnya. "Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," kata dia.

NIK KTP Ini Cair Bansos PKH & PKH Plus Tahap 4 Bulan Juli-Agustus 2024, Cek Tanggal Pencairannya

Kemudian, Kamaruddin menjelaskan bahwa pihak keluarga mendiang Brigadir J tetap mengikuti proses putusan banding Sambo Cs hari ini. Namun mereka hadir secara daring.

"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Kamaruddin.