Bocah 15 Tahun itu Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mellisa Ajukan Banding Pada JPU

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Keluarga David Ozora, melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraini, mengaku menghormati putusan Komisi Yudisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis anak terdakwa, AG, 3,6 tahun penjara.

Cara Pinjam Uang di DANA Tanpa Paylater, Rp2 Juta Masuk Rekening

Namun, mereka menuntut agar Kejaksaan Agung (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung dalam menuntut kliennya lebih serius. 

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa dikuti VIVA Bandung, Sabtu (15/4/2023).

Ajukan Pinjaman Rp2 Juta di DANA Lewat WA, Tanpa Aktifkan Paylater

Mellisa menyatakan bahwa keputusan hakim di bawah tuntutan jaksa, sehingga masih ada jalan banding.

Lebih lanjut ia menegaskan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa AG secara hukum melanggar hukum dengan ikut serta dalam penganiayaan.  

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini

Photo :
  • VIVA.co.id

"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title