Jokowi Perintahkan Pada Seluruh ASN Masuk Jam Kerja Pukul 07.30
Minggu, 16 April 2023 - 11:51 WIB
Sumber :
Baca Juga :
Tidak Ikut Diculik saat Peristiwa G30S PKI Padahal Petinggi TNI, Begini Jawaban Soeharto Kala Itu
Sedangkan, pada saat Ramadan, per pekan, jam kerja ASN harus mencapai 32 jam 30 menit.
Ketentuan lamanya jam kerja ASN per pekan itu, tidak termasuk waktu istirahat.
Tertulis, waktu istirahat bagi ASN adalah 60 menit dan 90 menit khusus untuk hari Jumat.
Sedangkan, pada saat Ramadan, waktu istirahat pada hari Jumat selama 60 menit. Selain hari Jumat pada bulan Ramadan selama 30 menit.
Tertulis dalam Pasal 4, ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan jam kerja, maka kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Pada Pasal 7, ketentuan waktu kerja dalam pasal sebelumnya, dikecualikan untuk ASN yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.
Halaman Selanjutnya
Baik yang bekerja untuk memberi dukungan operasional instansi pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.