Gaji 13 dan 14 ASN Terancam Dihapus Tahun Ini
VIVABandung – Isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di media sosial. Kabar ini menyebar luas pada Rabu, 5 Februari 2025.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tunjangan tahunan tersebut akan ditiadakan mulai tahun 2025. Hal ini tentu mengundang keresahan di kalangan ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) angkat bicara terkait isu tersebut. Mereka menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung.
Kepala Biro Data KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce menyatakan, "Keputusan mengenai gaji ke-13 dan 14 akan dibuat secara kolektif bersama kementerian terkait."
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto turut memberikan keterangan. Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut dan menyerahkan urusan gaji PNS ke ranah Kementerian Keuangan.
Menteri PAN-RB Rini Wiantini juga memberikan tanggapan. Beliau mengklaim keputusan tersebut belum final.
Hal ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Kementerian Sekretariat Negara juga terlibat dalam diskusi ini.
Ilustrasi Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- VIVA.co.id
Kebijakan ini tidak hanya menyasar ASN. Rencana ini juga mencakup TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun.
Kabar ini muncul setelah adanya instruksi khusus. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025.
Gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi tunjangan yang ditunggu ASN. Tunjangan ini sudah diterima secara rutin setiap tahun.
Pihak pemerintah masih melakukan kajian mendalam. Mereka mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.
Masyarakat diminta tidak terpancing isu yang beredar. Informasi resmi akan disampaikan melalui jalur resmi pemerintah.
Keputusan final masih ditunggu semua pihak. ASN berharap kebijakan yang diambil mempertimbangkan kesejahteraan mereka.*