Jokowi Resmikan Larangan Para ASN Selama Cuti Lebaran 2023, Cek Larangannya
- tvOneNews.com
Viva Bandung – Sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah, ASN yang meliputi PNS,PPPK dan pejabat lainnya tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke kampung halamannya. Kemudian ASN juga diminta untuk tidak meminta dana dan hadiah atau parcel lebaran ke pihak manapun.
Larangan pulang dengan mobil perusahaan dan dengan permintaan dana diatur dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tindakan Disiplin dan Protokol Terkait Perjalanan PNS ke Luar Daerah Selama Liburan dan Cuti Bersama tahun 2023.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selain itu, PPK diminta menghimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti paket, yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya. Kemudian PPK juga diharapkan menerbitkan surat edaran kepada pemangku kepentingan untuk memastikan pegawai ASN tidak menerima remunerasi apapun.
Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.
Itulah info cuti bersama Lebaran 2023 serta larangan untuk para ASN mudik menggunakan mobil dinas.