Fantastis! Gaji Bima Yudho Sebagai TikTokers Usai Kritik Gubernur Lampung

Bima Yudho
Sumber :

Viva BandungBima Yudho atau Awbimax menjadi populer karena mengkritik langsung daerah Lampung. Tak heran Bima memaparkan sejumlah faktor yang menurutnya membuat Lampung tidak maju.

Viral! Video Pria Botak Ajak YouTuber Korea Ke Hotel, Ternyata Pejabat Bandara Kolaka

Akibatnya, keluarga Bima diduga mendapat ancaman dari pejabat daerah Lampung.

Kini laporan terhadap Bima Yudho resmi ditutup. Untuk mengkritisi wilayah Lampung, Bima berhasil meraih 1,3 juta pengikut di TikTok  

Ditangkap Buntut Konten Penodaan Agama, Ini Pasal yang Dikenakan Terhadap TikToker Galih Loss

Pendapatan Bima Yudho Sebagai TikTokers buat geleng-geleng kepala.

Sebelum viral karena menuai kritik di daerah Lampung, Bima Yudho rutin mengunggah konten kreatif di akun TikTok pribadinya @awbimaxreborn.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Begini Kata Polisi

Bima sering membagikan pemikirannya tentang pendidikan, pekerjaan, budaya, makanan, dan hal-hal terkini. 

Berkat viral karena kritik Lampung, Bima Yudho berhasil mengumpulkan 1,3 juta lebih followers di TikTok. Konten yang dipostingnya rata-rata ditonton lebih dari 1 juta lebih. Setelah viral, videonya pernah mencapai 5 juta kali ditonton hingga 20 juta lebih.

Penghasilan TikTokers bergantung pada jumlah pengikut yang mereka miliki dan tingkat engagement. Dengan 1 juta lebih followers, Bima Yudho sebagai Tiktokers di Indonesia bisa mengantongi $600 - $1.000 USD atau Rp9 juta - Rp15 juta per konten.

Menurut laporan lainnya yakni dari Blogging Wizard, Tiktokers dengan 1 juta lebih followers bisa mendapatkan $1.500 (Rp22 juta) per konten. Fantastis!

Kasus Bima Dihentikan

Kini Bima Yudho bisa bernafas lega karena dugaan ujaran kebencian terhadap dirinya sudah dihentikan. Polda Lampung mengatakan, mereka melakukan penyelidikan dan menetapkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan ini, unsur-unsur pasal yang ditersangkakan tidak memenuhi unsur pidana," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dilansir dari VIVA.

"Unggahan ini mendapat respons netizen ada yang melaporkan melalui surat melalui Polda Lampung, dan secara resmi melaporkan di SPKT Polda Lampung. Sehingga proses ini akan dihentikan dan peristiwa ini dianggap selesai tidak dilanjutkan ke tindak pidana," ujarnya soal kasus Bima Yudho dihentikan.