Segera Daftar! 1 JUTA Formasi CASN 2023 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
3. Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
4. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.