Ini Penjelasan Ukuran Zakat yang Harus di Keluarkan

Penjelasan ukuran zakat yang harus di keluarkan
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Cara seorang muslim membelanjakan uangnya di jalan Allah SWT adalah dengan menunaikan zakat. Diantara berbagai jenis zakat tersebut, ada satu jenis yang wajib bagi seluruh umat Islam, yaitu zakat fitrah.

Fitur Baru Monetisasi Facebook yang Bisa Menghasilkan Uang dari Konten

Ukuran Zakat Fitrah di Masa Nabi SAW Dikatakan dalam buku Fiqih Wanita oleh M. Abdul Ghoffar, besaran zakat fitrah adalah satu sha' dari gandum, kurma, anggur, keju, beras jagung, dan sejenisnya yang dianggap makanan pokok.

Nilai satu sha' sama dengan empat mud. Sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata:

3 Masjid di Kota Bandung yang Wajib Dikunjungi Wisatawan

كنَّا إذ كان فينا رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ عَن كلِّ صغيرٍ وكبيرٍ، حرٍّ أو مملوكٍ، صاعًا من طعامٍ، أو صاعًا من أقِطٍ، أو صاعًا من شَعير، أو صاعًا من تَمرٍ، أو صاعًا مِن زَبيبٍ

Artinya: "Ketika Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa dan budak sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' aqith atau satu sha' gandum atau satu sha' kurma atau satu sha' anggur." (HR Bukhari)

Pecinta ML Wajib Tahu, Ini 4 Cara Bisa Dapat Uang Lewat Mobile Legends: Bang Bang

Disebutkan dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, satu sha' adalah satu gelas dan sepertiganya. Jika disamakan dengan takaran timbangan sejumlah 2751 gram atau 3800 gram.

Takaran Zakat Fitrah di Masa Kini Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman Selanjutnya
img_title