Ini Penjelasan Ukuran Zakat yang Harus di Keluarkan

Penjelasan ukuran zakat yang harus di keluarkan
Sumber :
  • viva.co.id

Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan uang tunai yang senilai dengan ukuran beras tersebut. Menurut SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, zakat fitrah yang dibayarkan senilai Rp 45.000 per jiwa.

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua? Simak Penjelasan Buya Yahya