Warga dengan Kategori Ini Masih Diwajibkan Pakai Masker

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

BANDUNG – Presiden RI, Joko Widodo resmi melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Warga boleh melepaskan masker di ruang terbuka.

Cara Daftar PKH tahun 2024, Cukup Pakai NIK KTP dan Dapatkan Saldo DANA Rp2 Juta

Hal tersebut diumumkan Presiden Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 17 Mei 2022.

"Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.

Dewan Kehormatan PDIP Sebut Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai

Kebijakan tersebut dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai sudah melandai dan dapat teratasi.

Kendati demikian, Jokowi menegaskan, penggunaan masker tetap diberlakukan bagi masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Luhut Bocorkan Obrolan Bos Apple dan Presiden Jokowi, Jadi Investasi di IKN?

Selain itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan tetap ditekankan wajib masker.

"Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," papar Jokowi.

Halaman Selanjutnya
img_title