Begini Kata Polda Sumut soal Harta Tidak Wajar Milik AKBP Achiruddin Hasibuan
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumatera Utara akan mengusut tuntas kasus penganiyaan dilakukan Aditya Hasibuan (AH) terhadap korbannya, bernama Ken Admiral. Kasus ini, menjadi viral di media sosial.
Selain kasus pidana tersebut, tim gabungan ini, akan menelusuri kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan (AH). Hal tersebut, tengah didalami oleh Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut.
"Terkait dugaan ketidakwajaran harta kekayaan oknum anggota Polri (AKBP Achiruddin). Sedang didalami oleh Itwasda dan Propam Polda Sumut," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dilansir dari VIVA, Rabu 26 April 2023.
Namun, Hadi belum membeberkan secara detail terkait dengan berapa jumlah kekayaan dimiliki oleh perwira melati dua itu.
Kemudian, dalam kasus ini. AKBP Achiruddin Hasibuan selaku orang tua pelaku, dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin dimutasi ke Yanma Polda Sumut, dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut atas kasus menjerat anaknya itu. Selain dicopot, ia juga ditahan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
"Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," sebut Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung mengungkapkan AKBP. Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana dilakukan anaknya di hadapan dirinya.
Peristiwa itu, saat terjadi di rumah AKBP. Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AH (Achiruddin Hasibuan), terbukti melakukan pembiaran terjadi pidana dilakukan anaknya, AH," kata Dudung.
Dudung mengungkapkan bahwa AKBP. Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Saat ini, resmi ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
"AKBP. Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus," ucap Dudung.
Disinggung soal AKBP. Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Dudung mengungkapkan pihaknya masih mendalami hal itu, bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
"Masih kita dalami, apakah ada laras panjang atau replika, kita tidak tahu. Masih kita dalami," ucap Dudung.