Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polda Sumut
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggeledah rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan untuk mencari barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (AH) anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Melansir dari VIVA pada Kamis (27/4), rumah mewah milik mantan Kabag Binops Polda Sumut itu berlokasi di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pantauan VIVA, puluhan personel berpakaian preman tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, petugas baru bisa masuk ke dalam rumah, yang merupakan TKP kejadian pada pukul 17.00 WIB. Penggeledahan itu, disaksikan Kepala Lingkungan setempat.
Penggeledahan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. Mereka melakukan penyisiran seluruh ruang rumah mewah tersebut untuk mencari barang bukti sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sebagian sudah kita dapatkan. Ada beberapa item nanti kita share secara detailnya," kata Sumaryono pada awak media, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya, ada sejumlah barang bukti disita dari rumah mewah tersebut. Namun, Sumaryono akan mengungkapkan data terlebih secara detail.
"Tetapi, barang bukti yang kita amankan ini mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor maupun terlapor. Barang bukti ini nanti kita gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang kita laksanakan,” jelas Sumaryono.
Sumaryono menyebut, barang bukti yang diamankan seperti kamera pengawas atau CCTV. Pantauan di lapangan, ada dua CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah. Pihaknya mengaku sudah memeriksa CCTV. Namun dekoder atau digital video recorder (DVR) CCTV dalam keadaan mati.
“Menurut keterangan dari pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik,” ucapnya.
Tak hanya itu, polisi mencari barang bukti yang disebut korban sempat diancam menggunakan senjata api laras panjang. Namun, Sumaryono mengatakan tidak ditemukan yang dimaksud. Malah menemukan air softgun atau senjata angin.
“Beberapa barang bukti yang kita amankan terkait dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan. Tetapi, kita menemukan satu bungkus Air Softgun yang ada tertulis dan kita akan mencari pendalaman dari saksi-saksi pemilik dari pada airsoftgun dan pembungkus daripada air softgun ini,” jelas Sumaryono.
Pantauan VIVA di lokasi, beberapa petugas memang sempat membawa sebuah kotak panjang. Di kotak itu bertuliskan Bison Air Softgun, Cold Blooded. Kemasan itu merujuk pada senapan angin laras panjang.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Sedangkan, ayah pelaku, AKBP. Achiruddin ditahan dan ditempatkan khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
Atas perbuatannya, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.