Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKBP Achiruddin Ajukan Banding

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA BandungAKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa, 2 Mei 2023.

3 Profesi yang Tidak Bisa Mendapatkan Dana Bansos Dari Pemerintah

Saat keluar dari gedung Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin bungkam saat dicecar pertanyaan awak media atas putusan itu.

Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu mendapatkan pengawalan ketat dari Provos, terus diam dan berlalu untuk kembali ditempatkan di tempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.

Viral! Polisi Menyamar Jadi Penjual Sempol Tangkap Penjahat

PDTH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Panca.

JAN Respon Kritik YLBHI: Senjata Api Polri Perlu Penguatan Bukan Penghapusan

Keputusan itu, Panca mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya," kata Panca.

Halaman Selanjutnya
img_title