Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Dipecat Tidak Hormat dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Bandung – Selama karir AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi anggota Polri, Tercatat ada 5 kasus ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. Kasus terakhir, membuat polisi perwira menengah itu diputuskan pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH.

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Sanksi PTDH itu diterima oleh AKBP Achiruddin imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral. Peristiwa penganiayaan itu, dilakukan Aditya di hadapan AKBP Achiruddin di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

"5 kasus tadi memberatkan, 4 kali pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Hal ini, memberatkan membuat kami (menjatuhkan) PTDH," sebut Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Dudung mengungkapkan 5 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin itu terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. Termasuk salah satu kasus pelanggaran yang menjadi sorotan yaitu penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Kota Medan, tahun 2017, lalu.

"Banyak gitu, saya belum membaca semuanya. Terlepas kasus ini, sudah melakukan 4 kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir) walau sudah damai," kata Dudung.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Dalam waktu lima tahun belakangan ini, AKBP Achiruddin berulang kali melakukan pelanggaran disiplin hingga kode etik. Putusan terberat diterima mantan Kabag Binops Polda Sumut, dipecat dari anggota Polri. "Tapi, tetap berulang kali pelanggaran disiplin itu," tutur Kabid Propam Polda Sumut.

AKBP Achiruddin terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia."Pada intinya, AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik PP Nomor 1 tahun 2023 tetang PTDH dan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022," ucap Dudung.

Halaman Selanjutnya
img_title