Terkuak Perusahaan yang Kasih Syarat Staycation ke Karyawati untuk Perpanjang Kontrak

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Pemprov Jawa Barat telah mendeteksi dua perusahaan yakni PT MI dan PT IE terkait adanya syarat staycation alias 'tidur bareng bos' untuk perpanjangan kontrak. Meski demikian, dalam laporan korban ke Polres Metro Bekasi, perusahaan itu berbeda dari dua perusahaan yang sudah dideteksi tersebut.

Polisi Lakukan Tes Urine Terhadap Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Utama, Begini Hasilnya

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni yang mendampingi korban dalam membuat laporan mengatakan, untuk perusahaan yang dilaporkan korban berinisial PT K.

"(Melaporkan) individu. Perusahaan lain, PT K," kata Obon Minggu, 7 Mei 2023.

Tragedi Sekeluarga Bunuh di Jakut, Kapolres Bekasi Ungkap Fakta Baru

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada. Polisi rencananya, akan memanggil bos tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

"Sudah pasti terlapor akan kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu," ujarnya.

Dapat dukungan Warga, Habib Bahar Siap Berantas Dukun Berkedok Agama

Hotma meminta, kepada korban lainnya agar proaktif jika mengalami hal serupa. Pihak kepolisian jelasnya, siap menerima laporan dan konsultasi terkait perkara yang ada.

"Kita persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi SPKT Polrestro Bekasi. Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi  kepada korban," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title