Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa Putra
Sumber :

Dalam kasus ini, JPU pun menyatakan bahwa terdakwa Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing yang diantarkan Dody langsung ke kediaman Teddy.

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.