Rafael Alun Bisa Dimiskinkan Usai Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia pun juga bisa dimiskinkan ketika jadi tersangka Pencucian Uang.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.
Kata Ali, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang lantaran ditemukan telah menyamarkan hingga mengalihkan harta miliknya yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa masih akan terus menelusuri aset harta kekayaan Rafael yang disamarkan. Hingga kini, Asep pun masih belum dapat merincikan aset harta Rafael yang telah disita terkait TPPU.
Pasalnya, kekinian pihak KPK pun masih bekerja keras menelusuri aset kekayaan Rafael yang dilaporkan di LHKPN dengan temuan di lapangan.
"Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yang dilaporkan dalam LHKPN dengan yang real di lapangan," kata Asep kepada wartawan.