Tak Terima Diputusin, Pria di Lampung Sebar Video Syur Mantan Pacar

Akun penjual konten porno yang tersebar di WA Grup.
Sumber :
  • Istimewa/Diki Hidayat

Terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara. "Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. M. (lima miliar rupiah)," tutur dia.

Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante Berkali-kali, Raffi Ahmad Akui Teman Gang Motor