Tak Terima Diputusin, Pria di Lampung Sebar Video Syur Mantan Pacar

Akun penjual konten porno yang tersebar di WA Grup.
Sumber :
  • Istimewa/Diki Hidayat

Terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara. "Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. M. (lima miliar rupiah)," tutur dia.

Linda Beri Kesaksian Awal Mula Kenal dengan Vina Cirebon, Bermula dari Seorang Pacar?