Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Terorisme

Terbukti Bersalah, Munarwan divonis 3 Tahun Penjara
Sumber :
  • Antara

Bandung – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

Tidak Ikut Aksi Demo 'Kawal Putusan MK', Kemana Habib Rizieq Shihab?

Keputusan itu, di bacakan langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dihadapan terdakwa tindak pidana teroris Munarman.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Dikutip Bandung.viva.co.id dari PMJ News, Rabu (6/4/2022).

Pemerintah Beri Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Respon FPI

Hukuman terdahap Munarwan itu terbilang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun masa kurungan kepada Munarman. 

Ngeri! Begini Cara Intelijen Rusia Buat Para Pelaku Terorisme Buka Suara

Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022) lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title