Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Terorisme
- Antara
Bandung – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.
Keputusan itu, di bacakan langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dihadapan terdakwa tindak pidana teroris Munarman.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Dikutip Bandung.viva.co.id dari PMJ News, Rabu (6/4/2022).
Hukuman terdahap Munarwan itu terbilang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun masa kurungan kepada Munarman.
Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dengan begitu Munarwan telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (fer)