Buntut Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri
VIVA Bandung – Irjen Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang merupakan tindak lanjut dari kasus pengedaran narkoba yang dilakukannya.
Eks Kapolda Sumatera Barat resmi diputuskan dipecat dari Polri setelah menjalani sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Selasa, (30/5/2023) kemarin. Sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa dimulai pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 22.30 WIB.
Pemecatan Irjen Teddy Minahasa adalah wujud perbuatan terduga pelanggar memerintahkan AKBP Donny Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Sabu itu diketahui merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram.
“Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada LP alias AN untuk dijual,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan di Mabes Polri dikutip dari VIVA, Rabu (31/5/2023).
Ramadhan juga mejelaskan, Komisi Kode Etik yang dipimpin Komjen Wahyu Widada memutuskan, Teddy Minahasa disanksi atas perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Ramadhan menegaskan, Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 5 Ayat (1) huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, Pasal 10 Ayat (1) huruf F, Pasal 10 Ayat (2) huruf H, Pasal 11 Ayat (1) huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang KKEP.