Madura, Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri, Ini Kronologinya

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Pixabay / geralt

Bandung –Masyarakat Bangkalan Madura baru-baru ini dihebohkan dengan kejadian seorang ayah yang melakukan tindak pidana terhadap anak tirinya.

Kiper Inter Milan Emil Audero Bakal Gabung Timnas Indonesia, Ini Buktinya

Perbuatan jahat tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial SA terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur pada Juli 2022 hingga April 2023.

Modus operandi SA adalah melakukan pengobatan magis pada putrinya yang berusia 16 tahun.

Seorang Suami di Bangkalan Pergoki Istri 'Check In' Bareng Selingkuhan di Hotel

Sebelum bertindak, SA meyakinkan istri H bahwa putri mereka menderita penyakit gaib. Maka solusinya harus disetubuhi SA. H. menolak rencana aksi SA. Namun, SA mengancam tindakan kekerasan. SA pun memancing H dengan cara membeli HP.

H pun terdiam, sehingga SA berhasil melakukan aksi keji tersebut di beberapa tempat. Bahkan di rumah dan di depan istrinya di Kabupaten Bangkalan Galis. 

Nathalie Holscher Tak izinkan Adzam Bermalam di Rumah Sule, Alasannya Bikin Greget

H pun tak bisa berkata apa-apa, sehingga SA berhasil melancarkan aksi bejatnya itu di beberapa tempat. Bahkan di rumah dan di depan sang istri di Kecamatan Galis, Bangkalan.

Setelah menyelesaikan aksi bejatnya, SA menghilang entah kemana. Pada akhirnya, H menyadari bahwa SA berkhianat dan mencari kesempatan untuk berhubungan seks dengan putranya.

Menanggapi hal tersebut, H langsung melaporkan kekerasan seksual tersebut ke Polres Bangkalan pada 3 Mei 2023.

Kasatrekrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, SA kabur dan kemudian ditangkap tim kepolisian dari Jakarta Utara pada Kamis, 25 Mei 2023. 

SA kemudian dibawa ke Polres Bangkalan pada Jumat, 26 Mei 2023. Berdasarkan pengakuan SA, AKP Bangkit menyebut pelaku melakukan perbuatan jahatnya terhadap korban sebanyak 10 kali.

Pelaku melakukan ini beberapa kali di sebuah hotel di Surabaya dan di dekat Kedung Cowek di Surabaya di rumahnya sendiri. 

“Aksi pelaku ini dilaporkan oleh istrinya karena merasa sudah ditipu dan pelaku melarikan diri,” kata Bangkit dikutip VIVA Bandung pada Kamis (1/5/2023).

Atas perbuatannya itu, SA disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b, huruf c juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual