Ustadz Abdul Somad Katakan Poliandri Haram dan Zina, Bu Siti Tetap Bersuami 2
Viva Bandung –Bu Siti sebagai wanita yang melakukan praktik poliandri, sukses buat suaminya jatuh dalam buaian cinta. Bahkan kedua suaminya timggal serumah.
Keharmonisan antara ketiganya tidak diragukan. Kedua suami Bu Siti tidak pernah ada rasa cemburu, bahkan terlihat akur.
Uniknya, mereka bertiga hanya memiliki dua kamar tidur sehingga Bu Siti harus bergantian mendatangi kamar berbeda jika suaminya minta jatah batin.
Meski hidup serumah, Bu Siti tidak pernah tidur bareng dalam satu kamar bertiga.
"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti.
Dalam melayani Pak Somad dan Pak Abdul, Bu Siti, seorang pelaku poliandri, mengungkap rahasia.
Penjelasan UAS tentang Poliandri dari Pandangan Hukum Islam
Ustaz Abdul Somad (UAS) juga mengatakan bahwa jika wanita menikahi 2 orang laki-laki secara bersamaan, maka ia berzina dengan suami yang kedua.
UAS mengumpamakan Poliandri yang terjadi apabila seorang perempuan yang belum bercerai lalu menikah lagi dengan suami kedua.
"Maka selama dia berhubungan dengan suami kedua itu hukumnya zina,” ujar UAS dalam tayangan Youtube Ahmad Jalaludin Firdaus dengan judul 'Hukum istri mempunyai dua suami Poliandri'.
Di Indonesia orang tidak akan bisa menikah kalau tidak ada surat pengantar dari RT, RW, Kadus (kepala dusun), jadi kata UAS, jika terjadi pernikahan dengan yang kedua, maka dipastikan pernikahan itu dilakukan secara siri.
"Siapa yang berdosa ? Suami pertama, karena suami pertama, setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut di hadapan Allah. Yang Kedua siapa yang berani menikahkan? begitu sudah banyak pengajian, mustahil ia tak tahu kalau perbuatan ia melanggar hukum dan agama,” ujarnya.