Pegawai Bank BRI Diadili Imbas Main Binomo Rugikan Negara 1,1 Miliar
- Istimewa
Bandung – Oknum pegawai bank pelat merah di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Arini Listiani Chalid (30) diduga merugikan negara Rp1,1 miliar akibat aktifitasnya dalam aplikasi Binomo. Parahnya, pegawai bank tersebut main Binomo pakai uang nasabah.
Arini Listiani Chalid diketahui pernah bekerja sebagai Customer Service (CS) pada unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka di bawah naungan Kantor BRI Cabang Pangeran Samudera, Banjarmasin.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini mengaku aktif sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman. Dana pinjaman itu dia gunakan lagi untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah dalam keterangan yang diterima VIVABandung, Rabu 6 April 2022.
Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian bank dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.