Ponpes Al Zaytun Indramayu Diklaim Perbolehkan Zina, MUI Bakal Investigasi
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu diklaim memperbolehkan perbuatan zina bagi para santrinya. Hal itu diungkapkan oleh mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan.
Melansir dari YouTube Herri Pras, Ken mengakatakan, dosa berzina di Ponpes Al Zaytun bisa tebus dengan uang.
“Gak boleh pacaran, gak boleh berzina, kalau gak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan. Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang,” kata Ken Setiawan, dikutip VIVA Bandung pada Kamis (8/6/2023).
Menindaklanjuti hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan investigasi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari pengurus pusat, provinsi, hingga kabupaten.
“Sekarang tim sedang bekerja, mempersiapkan untuk mulai turun ke lapangan ke Al-Zaytun langsung, sudah dibentuk sub-sub timnya, yang ke lapangan itu ada 9 orang yang nanti langsung menuju ke sasaran ke Al-Zaytun,” kata Prof Utang dikutip VIVA Bandung pada Kamis (8/6/2023).
Prof Utang menjelaskan, tim itu diisi dari berbagai komisi di MUI. Diantaranya, Komisi Fatwa MUI, Komisi Infokom MUI, lembaga dakwah khusus MUI, dan Lembaga Penashih Buku dan Konten Keislaman MUI. Selain itu, ada juga tim MUI dari Jawa Barat serta MUI dari Kabupaten Indramayu.
Kendati demikian, Prof Utang belum membocorkan kapan kunjungan tersebut akan dilakukan. Ia hanya meminta kepada masyarakat agar menyerahkan dan memercayakan hal itu kepada tim investigasi yang telah dibentuk.
“Itu tim ya, saya tidak bisa terlalu masuk ke tugas-tugas dan rencana-rencana tim yang akan bekerja. Kita jamin semua kegiatan mereka berjalan dengan baik dan menjadi rencana strategi mereka dalam melakukan tugas tim untuk mengkaji dan meneliti di lapangan, termasuk informasi yang mereka perlu gali dari lapangan dan dari banyak pihak tentunya,” terang Prof Utang.
Prof Utang menegaskan, target investasi paling lambat harus rampung dalam waktu tiga bulan. Hal itu sebagaimana perintah yang diberikan pimpinan MUI.
“Secepatnya mereka akan turun, karena memang pimpinan menargetkan, 1-2 bulan sampai paling lambat 3 bulan harus sudah selesai, rampung pembahasan penelitian termasuk turun ke lapangan langsung. Jadi, sesuai dengan SOP yang diberlakukan di MUI terkait dengan aliran-aliran keagamaan yang sedang ditangani diteliti dilakukan pengkajian,” pungkasnya.