Pengemudi Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sidang Pengemudi Audi Penabrak Mahasiswa Cianjur, Sugeng Guruh Gautama
Sumber :
  • VIVA.co.id

Sugeng didakwa pasal kumulatif yakni pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan lantaran tidak mengajukan eksepsi.

Polisi Sebut Hubungan Spesial Nur dengan Kompol D Sudah Berlangsung 8 Bulan