Kompol D Diduga Nikahi Penumpang Mobil Audi A6, Ini Kode Etik Polri Tentang Pernikahan

Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D
Sumber :
  • Tangkap layar: Twitter

Bandung – Kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, kini menguak fakta tentang hubungan seorang polisi (Kompol D) dan penumpang mobil Audi A6 (Nur) yang menabrak Selvi tersebut.

Pengemudi Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Diketahui, bahwa Nur mengaku sebagai istri dari salah satu anggota Perwira Polisi yang ditugaskan untuk mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan Wowo Cs.

Akibat pengakuan Nur tersebut, kini Kompol D ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Istri Sugeng Minta Keadilan, Yakin Suaminya Bukan Penabrak Mahasiswi di Cianjur

Menurut kabar yang dirilis VIVA pada Kamis, 2 Februari 2023, menerangkan bahwa Kombes Trunoyudo mengatakan Kompol D telah melanggar etik profesi Polri. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Polri nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

"Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami," isi dari Pasal 4 ayat 1.

4 Fakta Tentang Kompol D Terungkap Gara-gara Kecelakaan Mahasiswi Di Cianjur

Di ayat 2 pada pasal tersebut, mengatur bahwa Polwan dilarang menjadi istri kedua.

"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya," isi Pasal 4 Ayat 2.

Halaman Selanjutnya
img_title