Tukang Sayur Pamekasan Tawas Ditebas Pakai Celurit Usai Digerebek Sekamar dengan Istri Orang
Selasa, 20 Juni 2023 - 16:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
Adapun pelaku JK dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian orang lain. Ancaman pidana untuk pelaku sebanyak 15 tahun penjara.